Contoh Kasus 1
Perusahaan jaringan telekomunikasi
Ericsson akhirnya menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan
melanggar hak paten. Keputusan ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan
gagal mencapai kata sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua tahun
terakhir.
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory(FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.
Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory(FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.
Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
Analisis :
Hak
paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa
penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan
secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik
sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada
seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka.
Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten
penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan
yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak
ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat
memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
http://www.tempo.co/read/news/2012/11/28/072444588/Ericsson-Gugat-Samsung-Soal-Pelanggaran-Hak-Paten
Contoh Kasus 2
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di
pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari
perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa
pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak
bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone
yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk
keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino
tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk
melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun,
dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak
tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di
dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau
menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan
Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut
sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan
mesra dalam bisnis hardware di antara keduanya. Perlu
diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa
perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari
Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi
hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin
rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua
belah pihak yang berseteru.
Analisis :
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan
temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan
memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu:
membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual
atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini
bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang
memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan
pemegang paten
http://www.hakpaten.net/
Terimakasih. sangat membantu ;)
BalasHapusTerimakasih
BalasHapus