Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra
Konvensi Bern, Sebagai suatu konvensi dibidang hak cipta yang paling tua didunia keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Biasa disebut konvensi Bern atau Konvensi Berne. Konvensi tersebut merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada 1 Januari 1886.
Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh seorang warga negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.
Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.
Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:

Prinsip national treatment
• Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus
mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti
diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
Prinsip automatic protection
• Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara
langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no
conditional upon compliance with any formality)
Prinsip independence of protection
• Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus
bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara
asal pencipta

Indonesia juga turut serta dalam konvensi ini, berikut Alasan Indonesia ikut Berne Convention
1. Sebagai bagian dari family of nations, secara setaraf dan sederajat, maka selayaknya dan tidak lebih dari pantas untuk Indonesia ikut serta Berne Convention.
2. Alasan bahwa Indonesia dalam masa pembangunan tidak cukup menyakinkan. Karena justru di dalam iklim pembangunan, Indonesia harus menekankan adanya hasrat dan tujuan untuk berjalan seirama dengan perkembangan zaman dengan juga memberikan perlindungan terhadap hasil karya pencipta luar negeri.
3. Bahwa dengan demikian akan terjamin hak perlindungan bagi pencipta Indonesia di luar negeri.
4. Dalam Revisi Stockholm telah dibuka kemungkinan untuk dilakukannya dwanglicentie (lisensi secara paksa) untuk melakukan terjemahan-terjemahan.
5. Menurut hasil angket di antara anggota-anggota Organisasi Pengarang Indonesia, mayoritas menyetujui ikut sertanya Indonesia dalam Berne Convention.

Konvensi Jenewa merupakan salah satu konvensi yang berlangsung di Jenewa, Swiss. Dari uraian di atas, nampak bahwasanya konflik bersenjata yang dimaksudkan dapat terjadi secara internal maupun inetrnasional. Pasal 3 Konvensi Jenewa tahun 1949 meletakkan dasar Hukum Humaniter dengan merumuskan bahwa dalam masa konflik bersenjata. Maka, orang-orang yang dilindugi oleh konvensi ini harus "in all circumstances be treated humanely, without any adverse distinction founded on race, color, religion or faith, sex, birth, or wealth, or other similar criteria…" padahal sebelum tahun 1949, perlindungan hukum hanya diberikan pada personel militer.
Konvensi-konvensi Jenewa meliputi empat perjanjian (treaties) dan tiga protokol tambahan yang menetapkan standar dalam hukum internasional (international law) mengenai perlakuan kemanusiaan bagi korban perang. Istilah Konvensi Jenewa, dalam bentuk tunggal, mengacu pada persetujuan-persetujuan 1949, yang merupakan hasil perundingan yang dilakukan seusai Perang Dunia II. Persetujuan-persetujuan tersebut berupa diperbaharuinya ketentuan-ketentuan pada tiga perjanjian yang sudah ada dan diadopsinya perjanjian keempat. Rumusan keempat perjanjian 1949 tersebut ekstensif, yaitu berisi pasal-pasal yang menetapkan hak-hak dasar bagi orang yang tertangkap dalam konflik militer, pasal-pasal yang menetapkan perlindungan bagi korban luka, dan pasal-pasal yang menyikapi masalah perlindungan bagi orang sipil yang berada di dalam dan di sekitar kawasan perang. Keempat perjanjian 1949 tersebut telah diratifikasi, secara utuh ataupun dengan reservasi, oleh 194 negara.
Konvensi-konvensi Jenewa tidak berkenaan dengan penggunaan senjata perang, karena permasalahan tersebut dicakup oleh Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 dan Protokol Jenewa.
"Orang yang dilindungi berhak, dalam segala keadaan, untuk memperoleh penghormatan atas dirinya, martabatnya, hak-hak keluarganya, keyakinan dan ibadah keagamaannya, dan kebiasaan serta adat-istiadatnya. Mereka setiap saat diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi, terutama terhadap segala bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan dan terhadap penghinaan dan keingintahuan publik. Perempuan dilindungi secara istimewa terhadap setiap penyerangan atas martabatnya, terutama terhadap pemerkosaan, pelacuran paksa, atau setiap bentuk penyerangan tidak senonoh (indecent assault). Tanpa merugikan ketentuan-ketentuan mengenai keadaan kesehatan, usia, dan jenis kelamin, semua orang yang dilindungi diperlakukan dengan penghormatan yang sama oleh Peserta konflik yang menguasai mereka, tanpa pembeda-bedaan merugikan yang didasarkan pada, terutama, ras, agama, atau opini politik. Namun, Peserta konflik boleh mengambil langkah-langkah kontrol dan keamanan menyangkut orang-orang yang dilindungi sebagaimana yang mungkin diperlukan sebagai akibat dari perang yang bersangkutan." (Pasal 27, Konvensi Jenewa Keempat)
Konvensi-konvensi Jenewa berlaku pada masa perang dan konflik bersenjata, yaitu bagi pemerintah yang telah meratifikasi ketentuan-ketentuan konvensi tersebut. Ketentuan rinci mengenai aplikabilitas Konvensi-konvensi Jenewa diuraikan dalam Pasal 2 dan 3 Ketentuan yang Sama. Masalah aplikabilitas ini telah menimbulkan sejumlah kontroversi. Ketika Konvensi-konvensi Jenewa berlaku, maka pemerintah harus merelakan sebagian tertentu dari kedaulatan nasionalnya (national sovereignty) untuk dapat mematuhi hukum internasional. Konvensi-konvensi Jenewa bisa saja tidak sepenuhnya selaras dengan konstitusi atau nilai-nilai budaya sebuah negara tertentu. Meskipun Konvensi-konvensi Jenewa menyediakan keuntungan bagi individu, tekanan politik bisa membuat pemerintah menjadi enggan untuk menerima tanggung jawab yang ditimbulkan oleh konvensi-konvensi tersebut.

Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975.
Sejumlah 1.889 lokasi lahan basah dengan luas keseluruhan 1.854.370 km² dimasukkan ke dalam Daftar Ramsar Lahan Basah Penting bagi Dunia. Lokasi lahan basah yang dilindungi Konvensi Ramsar disebut situs Ramsar. Negara yang memiliki situs Ramsar terbanyak adalah Britania Raya (168 situs), sedangkan Kanada memiliki situs Ramsar terluas dengan sekitar 130.000 km² lahan basah, termasuk Teluk Queen Maud yang luasnya 62.800 km².
Sampai tanggal 2010 terdapat 159 negara penandatangan konvensi yang merupakan peningkatan dari sejumlah 119 negara pada tahun 2000, dan 18 negara pendiri pada tahun 1971. Negara peserta konvensi bertemu setiap 3 tahun sekali di Konferensi Para Pihak yang pertama kali diadakan tahun 1980 di Cagliari, Italia. Amandemen disetujui di Paris (tahun 1982) dan di Regina (tahun 1987).

Konvensi Ramsar memiliki komisi tetap, panel inspeksi keilmuan, dan sekretariat. Markas besar Konvensi Ramsar terletak di Gland, Swiss bersama-sama dengan IUCN.

Konvensi Warsawa merupakan konvensi internasional yang mengatur tanggung jawab untuk pengangkutan internasional untuk orang, bagasi atau barang yang dilakukan oleh pesawat untuk bayaran. Awalnya ditandatangani pada tahun 1929 di Warsawa (dan dinamai menurut itu), itu diubah pada tahun 1955 di Den Haag dan pada tahun 1971 diKota Guatemala. Pengadilan Amerika Serikat telah menyatakan bahwa, setidaknya untuk beberapa tujuan, Konvensi Warsawa adalah instrumen yang berbeda dari Konvensi Warsawa sebagaimana telah diubah oleh Protokol Den Haag. Ada 5 bab dari dokumen ini: Bab I - Definisi Bab II - Dokumen Pengangkutan, bagasi dan Tiket Penumpang Bab III - Kewajiban dari Pengangkutan Bab IV - Ketentuan Terkait dengan Pengangkutan Gabungan Bab V - Ketentuan Umum dan Akhir

http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Warsawa
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Ramsar
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Jenewa
http://staff.ui.ac.id/internal/0508050289/material/BerneConvention.pdf
http://henmedya.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/24825/Tay6angan-M3M4(hak+cipta).pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra


Contoh Kasus Hak Paten

Contoh Kasus 1
 
Perusahaan jaringan telekomunikasi Ericsson akhirnya menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua tahun terakhir. 

"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."

Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII. 

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.

Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.

Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory(FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda. 

Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
Analisis :
Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.

Contoh Kasus 2
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis :
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten
http://www.hakpaten.net/

Merek Dagang


Merek dagang merupakan suatu penanda bagi produk yang dihasilkan oleh suatu organisasi dagang atau perorangan untuk dijual dimasyarakat yang memberikan ciri khusus dan membedakan dengan produk dagangan lainnya. Merek dagang juga sering digunakan sebagai media promosi yang sangat efektif Karena hanya menyebutkan namanya saja masyarakat sudah dapat mengerti. Merek dagang juga sering kali dijadikan tolak ukur atau parameter kualitas untuk satu jenis produk dari beberapa produsen yang menghasilkan jenis produk tersebut.

Merek dagang juga dapat berbalutkan badan hukum guna menjadi alat bukti bagi pemiliknya agar mencegah merek lain menyamai secara keseluruhan pada produk yang dijual tersebut. Hukum yang membahas tentang merek dagang dapat di lihat pada link http://www.dgip.go.id/merek/referensi-hukum .

Para pelaku industri sering kali memanfaat kan merek dagang untuk meningkatkan penjualan dengan menyerupai namun tidak mirip secara keseluruhan merek dagangan nya pada merek dagang yang lebih di kenal oleh masyarakat. Tidak hanya dengan merek yang mirip namun kemasan dari produk tersebut juga diserupai agar menipu konsumen. Taktik tersebut sering digunakan  oleh perusahaan-perusahaan yang baru untuk mendongkrak image perusahaannya tersebut. Berikut contoh dari produk-produk yang menyamai dan disamai merek dan kemasan nya.



  1.   Alat telekomunikasi
     
         

   Kendaraan roda 2


  Sepatu




   Baterai




  cafe


   Kopi kemasan



   Alat pencukur



   Susu tiruan


      Wafer cokelat








    Lem perekat


    Wafer Stick

















HAK CIPTA


Pengertian hak cipta :
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan
rumusan pasal 1 UHC Indonesia).

Fungsi Hak cipta :

1.  Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

2.  Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

3.  Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.

4.  Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

5.    Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

6.  Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
Undang-undang yang membahas Hak cipta :
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Contoh pelanggaran hak cipta
Pelanggaran-pelanggaran hak cipta sering kali terjadi dan sangat mudah terlihat dipublik. Begitu mudahnya menemui pelanggaran hak cipta. seperti para penjual dvd dipinggir jalan dengan mudah nya para penjual tersebut menjual hasil copy an film dan dijual ke masyarakat dengan mudah. Penjual dvd tersebut tidak menjualnya secara sembunyi-sembunyi bahkan menjualnya secara terang-terangan. Bahkan pula banyak juga yang menjual dvd bajakan tersebut berjualan di mall-mall tengah kota. Penjual tersebut tidak hanya menjual film bajakan namun juga mereka menjajahkan jualan nya seperti CD music bajakan, MP3 bajakan, dll.
Tidak hanya pada penjual yang menjual produk bajakan saja, pelanggaran hak cipta juga sering terjadi di dunia maya seperti penjiplakan tulisan-tulisan yang diposting pada blog juga sering terjadi pembajakan didalamnya.  

Sumber :
http://hakintelektual.com/hak-cipta/sifat-hak-cipta/

About

Universitas Gunadarma


Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Ihsan AREA

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger