Contoh Kasus Hak Paten

Contoh Kasus 1
 
Perusahaan jaringan telekomunikasi Ericsson akhirnya menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua tahun terakhir. 

"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."

Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII. 

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.

Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.

Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory(FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda. 

Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
Analisis :
Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.

Contoh Kasus 2
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis :
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten
http://www.hakpaten.net/

Merek Dagang


Merek dagang merupakan suatu penanda bagi produk yang dihasilkan oleh suatu organisasi dagang atau perorangan untuk dijual dimasyarakat yang memberikan ciri khusus dan membedakan dengan produk dagangan lainnya. Merek dagang juga sering digunakan sebagai media promosi yang sangat efektif Karena hanya menyebutkan namanya saja masyarakat sudah dapat mengerti. Merek dagang juga sering kali dijadikan tolak ukur atau parameter kualitas untuk satu jenis produk dari beberapa produsen yang menghasilkan jenis produk tersebut.

Merek dagang juga dapat berbalutkan badan hukum guna menjadi alat bukti bagi pemiliknya agar mencegah merek lain menyamai secara keseluruhan pada produk yang dijual tersebut. Hukum yang membahas tentang merek dagang dapat di lihat pada link http://www.dgip.go.id/merek/referensi-hukum .

Para pelaku industri sering kali memanfaat kan merek dagang untuk meningkatkan penjualan dengan menyerupai namun tidak mirip secara keseluruhan merek dagangan nya pada merek dagang yang lebih di kenal oleh masyarakat. Tidak hanya dengan merek yang mirip namun kemasan dari produk tersebut juga diserupai agar menipu konsumen. Taktik tersebut sering digunakan  oleh perusahaan-perusahaan yang baru untuk mendongkrak image perusahaannya tersebut. Berikut contoh dari produk-produk yang menyamai dan disamai merek dan kemasan nya.



  1.   Alat telekomunikasi
     
         

   Kendaraan roda 2


  Sepatu




   Baterai




  cafe


   Kopi kemasan



   Alat pencukur



   Susu tiruan


      Wafer cokelat








    Lem perekat


    Wafer Stick

















HAK CIPTA


Pengertian hak cipta :
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan
rumusan pasal 1 UHC Indonesia).

Fungsi Hak cipta :

1.  Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

2.  Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

3.  Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.

4.  Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

5.    Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

6.  Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
Undang-undang yang membahas Hak cipta :
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Contoh pelanggaran hak cipta
Pelanggaran-pelanggaran hak cipta sering kali terjadi dan sangat mudah terlihat dipublik. Begitu mudahnya menemui pelanggaran hak cipta. seperti para penjual dvd dipinggir jalan dengan mudah nya para penjual tersebut menjual hasil copy an film dan dijual ke masyarakat dengan mudah. Penjual dvd tersebut tidak menjualnya secara sembunyi-sembunyi bahkan menjualnya secara terang-terangan. Bahkan pula banyak juga yang menjual dvd bajakan tersebut berjualan di mall-mall tengah kota. Penjual tersebut tidak hanya menjual film bajakan namun juga mereka menjajahkan jualan nya seperti CD music bajakan, MP3 bajakan, dll.
Tidak hanya pada penjual yang menjual produk bajakan saja, pelanggaran hak cipta juga sering terjadi di dunia maya seperti penjiplakan tulisan-tulisan yang diposting pada blog juga sering terjadi pembajakan didalamnya.  

Sumber :
http://hakintelektual.com/hak-cipta/sifat-hak-cipta/

(HaKI) Hak atas Kekayaan Intelektual




Pengertian

Terdapat 3 kata kunci yang dapat diuraikan yaitu :

1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.

2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.

3. Intelektual adalah kecerdasan, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau
kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.

Kekayaan intelektual
adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu
dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.

Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai
Hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni,sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkanbiaya.

Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan.


Fungsi Haki :
1.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
2.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
3.      Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.


Contoh kasus :

Di bidang merek, pelanggaran tidak hanya menyangkut merek-merek asing.
Selain merek terkenal asing, termasuk yang telah diproduksi di dalam negeri,
merek-merek lokal juga tak luput dari sasaran peniruan dan pemalsuan. Di
antaranya, produk rokok, tas, sandal dan sepatu, busana, parfum, arloji, alat tulis
dan tinta printer, oli, dan bahkan onderdil mobil. Kasus pemalsuan yang terakhir
ini terungkap lewat operasi penggerebekan terhadap sebuah toko di Jakarta Barat
yang mendapatkan sejumlah besar onderdil Daihatsu palsu. Pelakunya telah
ditindak dan saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.

Kasus Daihatsu tampaknya belum akan menjadi kasus terakhir. Prediksi ini
muncul karena fenomena pelanggaran hukum yang masih belum dijerakan oleh
sanksi pidana yang dijatuhkan. Faktor deterrent hukum masih belum mampu
unjuk kekuatan. Pengadilan masih nampak setengah hati memberi sanksi.
Padahal, pemalsuan sparepart bukan saja merugikan konsumen secara ekonomi,
tetapi juga dapat mencelakakan dan mengancam jiwanya. Kesemuanya itu tidak
disikapi dengan penuh atensi. Sebaliknya, dianggap sekedar sebagai perbuatan
yang dikategorikan merugikan orang lain. Sekali lagi, tingkat kesadaran hukum
masyarakat sangat menentukan. Betapapun, datangnya kesadaran itu acapkali
harus dipaksakan melalui putusan pengadilan. Inilah harga yang harus dibayar
untuk dapat mewujudkan penegakan hukum HaKI yang tidak hanya diperlukan
untuk kepentingan pemegang HaKI, tetapi juga bagi jaminan kepastian,
kenyamanan, dan keselamatan masyarakat konsumen secara keseluruhan.

SUMBER :

Perkembangan HAKI di Indonesia



Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.

Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.

Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:

-          Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
-          Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
-          Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
-          Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
-          WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;

Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI,yaitu dengan mengundangkan :

-          Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun
1987 tentang Hak Cipta;
-          Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1989 tentang Paten;
-          Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
19 Tahun 1992 tentang Merek;

Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :

-          Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
-          Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
-          Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undangundang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:

-          Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
-          Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan

About

Universitas Gunadarma


Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Ihsan AREA

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger