Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa
penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911
No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912
No. 600.
Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai
dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya,
grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang
ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus
seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi
informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World
Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing
the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In
Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga
telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
-
Paris Convention for the protection of
Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property
Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No.
24 Tahun 1979;
-
Patent Cooperation Treaty (PCT) and
Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
-
Trademark Law Treaty (TML) dengan
Keppres No. 17 Tahun 1997;
-
Bern Convention.for the Protection of
Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
-
WIPO
Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs
dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI maka
Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI.
Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan
perundang-undangan di bidang HaKI,yaitu dengan mengundangkan :
-
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 7 Tahun
1987 tentang Hak Cipta;
-
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1989 tentang Paten;
-
Undang-undang
No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
19 Tahun 1992 tentang Merek;
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun
2000 Pemerintah juga mengundangkan :
-
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang;
-
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri;
-
Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap undangundang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan
tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun
2001. Selanjutnya telah diundangkan:
-
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang
Paten;
-
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai
pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap
kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem
HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi
aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan
0 komentar:
Posting Komentar