Human Rights atau hak asasi merupakan Hak hak pokok yang di miliki oleh setiap manusia sejak manusi itu dilahirkan ke bumi. Manusia sebagai makhluk mulia dan terhormat karena telah diberikan Akal, hati, dan rohani oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kurun waktu kebelakang sudah banyak upaya-upaya gerakan yang bertujuan untuk mengukuhkan bahwa manusia sebagai makhluk terhormat. Piagm Magna Charta adalah Piagam pertama yang muncul untuk membela manusia dari perasaan ketidakadilan. Kemudian, mulai berdatangan berbagai Piagam-Piagam yang bertemakan sama setelah Piagam magna Charta dikeluarkan.
• Piagam Magna Charta: piagam yang berisikan bahwa kekuasaan raja harus dibatasi dan HAM lebih pentingkan dibanding dengan kekuasaan Raja, tidak seorang yang merdeka pun yang dapat dirampas kekayaannya kecuali atas dasar hukum.
• Piagam Habeas Carpus Act :piagam yang berisikan bahwa hukum harus memberikan bukti-bukti ketika melakukan penangkapan terhadap seseorang dan pemeriksaan terhadap orang tersebut tidak boleh diperiksa lebih dari 2 hari.
• Piagam Bill Of Rights : piagam yang berisikan pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen.
• Declaration Of independence Of Amerika : piagam yang berisikan bahwa semua manusia itu diciptakan sama dan dikaruniai hak-hak yaitu hak untuk hidup, hak untuk kebebasan, dan hak untuk mengejar kebahagiaan.
• La Declaration Des Droits:piagam yang berisikan manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan mempunyai hak untuk hidup yang sama dan kebebasan penduduk.
• The Four Freedom of Roosevelt
• The Universal Declaration of Human Rights : piagam yang berisikan Perincian Hak Asasi Manusia PBB (The Unite States)
0 komentar:
Posting Komentar