BENTUK NEGARA DAN KENEGARAAN



BENTUK NEGARA

Negara dapat di artikan sebagai kelompok social yang menduuki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasikan dibawah lembaga politik.
Ada 2 bentuk Negara, yaitu KESATUAN(Unitaris), dan SERIKAT (Federasi)

A.      Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara yang kekuasaanya mengatur seluruhwilayah Negara. Kekuasaan mengatur ini  berada di alam Negara. Dengan demikian, di dalam Negara kesatuan hanya pemerintah pusat yang mempunyai wewenang tertinggi dalam segala lapangan kepemerintahan. I dalam Negara kesatuan hanya terdapat satu undang-undang dasar(konstitusi), kepala Negara, dan satu dewan mentri(kabinet).
Ada 2 bentuk Negara kesatuan ,yaitu  :
1.       Negara kesatuan  dengan sistem Sentralisasi
2.       Negara kesatuan dengan sistem Desentralisasi
B.      Negara Serikat(Federasi)
Negara yang teriri atas beberapa Negara bagian. Yang pada hakikatnya Negara bagian ini tidak berdaulat karena ikendalikn oleh Negara federasi. Meskipun demikian, Negara bagian tetap iperbolehkan memiliki undang-undang dasar, kepal Negara, dewan perwakilan, dan dewan mentri senidiri. Negara bagian juga diberi kewenangan untuk mengatur kepentingan negaranya. Tetapi segala sesuatu yang mengenai urusan keuangan dan pertahanan senjata diserahkan kepada pemerintah pusat(federal).

BENTUK KENEGARAAN
                Kenegaraan adalah seluk beluk Negara atau sesuatu yang berkenaan engan Negara.
Ada 6 bentuk kenegaraan yang saat ini ada dan dipraktekan iseluruh dunia.

A.      Dominion
Negara yang sebelumnya menjadi Negara jajahan inggris, kemuin merdeka dan berdaulat.
B.      Uni
Ikatan 2 atau lebih Negara yang masing-masing menjadi Negara merdeka da berdaulat penuh.
C.      Protektorat
Negara yang berada dibawah perlindungan Negara lain.
D.      Mandat
Negar bekas jajahan dari Negara yang kalah perang dunia I. yang kemudian diletakan di bawah perlindungan Negara lain yang menang perang.
E.       Truste
Negara yang sesudah perang dunia II diurus oleh beberapa Negara dengan tetap berada  dibawah pengawasan dewan perwakilan PBB
F.       Koloni dan jajahan
Negara yang sepenuhnya berada pada kendali peguasa Negara lain.



Sumber : Buku pendidikan kewarganegaraan SMA edisi 2011, DRS. Sutardjo,MM 

0 komentar:

Posting Komentar

About

Universitas Gunadarma


Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Ihsan AREA

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger