negara dan unsur pembentuknya


Negara

Terdapat banyak arti atau Definisi dari Negar menurut para ahli tata Negara. Perbedaan definisi itu disebabkan oleh sudut pandang utama dari masing-masing para ahli, sebagai berikut :

A.      Menurut Soekarno
Negara adalah Organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu. Dalam hal ini, kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
B.      Menurut Logemann
Negara adalah organisasi masyarakat yang dengan kekuasaannya ia bertujuan mengatur  dan menyelenggarakan berbagai keperluan masyarakat.
C.      Menurut Karl Max
Negara adalah kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain yang biasa disebut kaum proletar(kaum buruh), kelas masyarakat bawah/terendah.
D.      Menurut Beleford
Negara adalah Bentuk persekutuan hukum yang menempati wilayah tertentu untuk selamanya, dan Negara itu dilengkapi dengan kekuasaan serta kekuasaan tertinggi.
E.       Menurut Max Weber
Negara adalah masyarakat yang mempunyai hak monopoli dalam menggunakan kekerasan dan secara fisik sah dilakukan didalam wilayah tertentu.
F.       Menurut Roger H. Saltau
Negara Merupakan alat atau wewenang  atau otoritas yang mengatur  atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas  nama masyarakat.
G.     Menurut J. Laski
Negara adalah masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang atau otoritas yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung  dari pada inividu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri.
H.      Menurut W. L. G. Lemaire
Negara adalah masyarakat manusia yang secara territorial diorganisasikan secara jelas dalam kehidupan  bermasyarakat.

UNSUR PEMBENTUK NEGARA
Unsur-unsur suatu Negara yang bersifat konsitutif merupakan keharusan yang sifatnya mutlak ada. Adapun unsur yang termasuk konstitutif adalah sebagai berikut :
A.      RAKYAT
Rakyat adalah semua orang yang berada I suatu wilayah suatu Negara. Rakyat, dalam konstitusi Negara, biasa dinyatakan sebagai warga Negara (Citizen). Rakyat suatu Negara, meliuti seluruh penduduk baik itu local/pribumi maupun non penduduk.
B.      WILAYAH
Wilayah territorial sangat diperlukan bagi eksistensi suatu Negara. Karna wilayah akan menjadi tempat menetap dari penuduk dan pemerintahannya. Wilayah  dari suatu Negara itu dapat terdiri dari 3 hal, yaitu daratan, perairan, an udara. Batas – batas wilayah dari Negara itu sendiri dapat ditentukan berdasarkan kondisi alam, letak geografis, dan berdasarkan konsep perjanjian.
C.      PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Pemerintah dalam arti luas merupakan perangkat atau alat alat perlengkapan (alat alat pemerintahan) sesuai dengan kebutuhan yang itemukan didalam konstitusi atau undang undang dasarnya. Salah satu pendukung utama keberadaan sebuah Negara adalah Kedaulatan yang memiliki arti Kekuasaan Tertinggi. 

TEORI TEORI TERJADINYA SUATU NEGARA
Dalam hal ini terdapat 3 teori yang sering dijadikan dasar pemikiran yaitu sebagai berikut :
1.       TEORI KETUHANAN
Menurut teori ini, Negara terjadi atas kehendak tuhan dalam kata lain suatu Negara terbentuk jika tuhan telah menghendaki.
2.       TEORI PERJANJIAN
Menurut teori ini Negara terjadi karena masyarakat membuat perjanjian bersama untuk membuat atau membentuk Negara. Dan setiap anggotanya member kewenangan kepada Negara untuk mengatur mereka.
3.       TEORI KEKUASAAN
Menurut teori ini orang orang yang mmiliki kekuatan untuk memaksa kehendaknya kepaa yang lemah.
Suatu Negara tidak hanya dapat berkembang dan maju melainkan dapat pula lenyap atau menhilang. Ada pula beberapa teori tentang lenyapnya suatu Negara yaitu , Teori Organis, Teori Anarkis, Teori Mati dan Lenyapnya Negara.

Sumber : Buku pendidikan kewarganegaraan SMA edisi 2011, DRS. Sutardjo,MM

0 komentar:

Posting Komentar

About

Universitas Gunadarma


Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Ihsan AREA

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger