Negara
Terdapat banyak arti atau Definisi dari Negar menurut para
ahli tata Negara. Perbedaan definisi itu disebabkan oleh sudut pandang utama
dari masing-masing para ahli, sebagai berikut :
A.
Menurut Soekarno
Negara adalah Organisasi masyarakat yang mempunyai
wilayah tertentu. Dalam hal ini, kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai
kedaulatan.
B.
Menurut Logemann
Negara adalah organisasi masyarakat yang
dengan kekuasaannya ia bertujuan mengatur
dan menyelenggarakan berbagai keperluan masyarakat.
C.
Menurut Karl Max
Negara adalah kekuasaan bagi manusia
(penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain yang biasa disebut kaum
proletar(kaum buruh), kelas masyarakat bawah/terendah.
D.
Menurut Beleford
Negara adalah Bentuk persekutuan hukum yang
menempati wilayah tertentu untuk selamanya, dan Negara itu dilengkapi dengan
kekuasaan serta kekuasaan tertinggi.
E.
Menurut Max Weber
Negara adalah masyarakat yang mempunyai hak
monopoli dalam menggunakan kekerasan dan secara fisik sah dilakukan didalam
wilayah tertentu.
F.
Menurut Roger H. Saltau
Negara Merupakan alat atau wewenang atau otoritas yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat.
G.
Menurut J. Laski
Negara adalah masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang atau otoritas yang bersifat memaksa
dan secara sah lebih agung dari pada
inividu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri.
H.
Menurut W. L. G. Lemaire
Negara adalah masyarakat manusia yang secara
territorial diorganisasikan secara jelas dalam kehidupan bermasyarakat.
UNSUR PEMBENTUK NEGARA
Unsur-unsur suatu Negara yang bersifat konsitutif merupakan
keharusan yang sifatnya mutlak ada. Adapun unsur yang termasuk konstitutif
adalah sebagai berikut :
A. RAKYAT
Rakyat adalah semua orang yang berada I suatu
wilayah suatu Negara. Rakyat, dalam konstitusi Negara, biasa dinyatakan sebagai
warga Negara (Citizen). Rakyat suatu Negara, meliuti seluruh penduduk baik itu
local/pribumi maupun non penduduk.
B. WILAYAH
Wilayah territorial sangat diperlukan bagi eksistensi
suatu Negara. Karna wilayah akan menjadi tempat menetap dari penuduk dan
pemerintahannya. Wilayah dari suatu
Negara itu dapat terdiri dari 3 hal, yaitu daratan, perairan, an udara. Batas –
batas wilayah dari Negara itu sendiri dapat ditentukan berdasarkan kondisi
alam, letak geografis, dan berdasarkan konsep perjanjian.
C. PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Pemerintah dalam arti luas merupakan
perangkat atau alat alat perlengkapan (alat alat pemerintahan) sesuai dengan
kebutuhan yang itemukan didalam konstitusi atau undang undang dasarnya. Salah
satu pendukung utama keberadaan sebuah Negara adalah Kedaulatan yang memiliki
arti Kekuasaan Tertinggi.
TEORI TEORI TERJADINYA SUATU NEGARA
Dalam hal ini terdapat 3 teori yang sering dijadikan dasar
pemikiran yaitu sebagai berikut :
1. TEORI KETUHANAN
Menurut teori ini, Negara terjadi atas
kehendak tuhan dalam kata lain suatu Negara terbentuk jika tuhan telah
menghendaki.
2. TEORI PERJANJIAN
Menurut teori ini Negara terjadi karena
masyarakat membuat perjanjian bersama untuk membuat atau membentuk Negara. Dan
setiap anggotanya member kewenangan kepada Negara untuk mengatur mereka.
3. TEORI KEKUASAAN
Menurut teori ini orang orang yang mmiliki
kekuatan untuk memaksa kehendaknya kepaa yang lemah.
Suatu Negara tidak hanya dapat berkembang dan maju melainkan
dapat pula lenyap atau menhilang. Ada pula beberapa teori tentang lenyapnya
suatu Negara yaitu , Teori Organis, Teori Anarkis, Teori Mati dan Lenyapnya
Negara.
Sumber : Buku pendidikan kewarganegaraan SMA edisi 2011, DRS. Sutardjo,MM