Posted by
Ihsan Fauzan
Pengertian
dan Karakteristik Social Entrepreneur
Berikut
ini merupakan sejumlah pengertian dari Social
Entrepreneur menurut para ahli.
Eduardo Morato, Ketua Asian Institute Management (AIM) pada tahun 1980-an, yang
memperkenalkan social entrepreneurship dengan definisinya sebagai berikut :
Wirausaha sosial merupakan orang
atau lembaga inovatif yang
memajukan penciptaan dan
penyelenggaraan usaha yang
berhasil bagi mereka yang
membutuhkan.
Wirausaha sosial berbeda dengan
usaha yang lazim atau usaha
niaga dengan satu ciri utama,
yakni menaruh kepedulian pada
upaya membantu kesejahteraan
pihak lain dari pada
kesejahteraan diri sendiri.
Menurut Yayasan Schwab (2008), sebuah yayasan yang bergerak
untuk
mendorong
aktivitas social entrepreneurship menyatakan bahwa :
para social entrepreneur
menciptakan dan memimpin organisasi,
untuk menghasilkan laba ataupun
tidak, yang ditujukan sebagai
katalisator perubahan sosial
dalam tataran sistem melalui gagasan
baru, produk, jasa, metodologi,
dan perubahan sikap.
Karakteristik yang dimiliki social entrepreneur
(Borstein, 2006, 1-4)
1. Orang-orang yang mempunyai visi
untuk memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan sebagai pembaharu masyarakat
dengan gagasan-gagasan yang sangat kuat
untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat.
2. Umumnya
bukan orang terkenal, misal : dokter, pengacara, insinyur, konsultan manajemen,
pekerja sosial, guru dan wartawan.
3. Orang-orang
yang memiliki daya transformatif, yakni orang-orang dengan gagasan baru dalam
menghadapi masalah besar, yang tak kenal lelah dalam mewujudkan misinya,
menyukai tantangan, punya daya tahan tinggi, orang-orang yang sungguh-sungguh
tidak mengenal kata menyerah hingga mereka berhasil menyebarkan gagasannya
sejauh mereka mampu
4. Orang
yang mampu mengubah daya kinerja masyarakat dengan cara terus memperbaiki,
memperkuat, dan memperluas cita-cita
5. Orang
yang memajukan perubahan sistemik : bagaimana mereka mengubah pola perilaku dan
pemahaman
6.
Pemecah
masalah paling kreatif.
7.
Mampu
menjangkau jauh lebih banyak orang dengan uang atau sumber daya yang jauh lebih
sedikit, dengan keberanian mengambil resiko sehingga mereka harus sangat
inovatif dalam mengajukan pemecahan masalah
8.
Mampu
menjangkau jauh lebih banyak orang dengan uang atau sumber daya yang jauh lebih
sedikit, dengan keberanian mengambil resiko sehingga mereka harus sangat
inovatif dalam mengajukan pemecahan masalah
9. Mereka
melampaui format-format lama (struktur mapan) dan terdorong untuk menemukan
bentuk-bentuk baru organisasi
1. Mereka lebih bebas dan
independen, lebih efektif dan memilih keterlibatan yang lebih produktif
y
(bersumber dari:
http://staff.ui.ac.id/system/files/users/rachma.fitriati61/material/presentasisocialentrepreneurshiprachmafisipui.pdfPosted by
Ihsan Fauzan
Pengusaha Laundry
Laundry merupakan usaha penyedia
jasa pencucian baju, celana, seprei, gorden,dll. Peluang usaha laundry muncul
karena banyak orang yang tidak sempat untuk mencuci baju nya sendiri karena
segala kesibukan aktifitas nya. Peluang tersebut juga berasal dari kemalasan
untuk mencuci pakaian nya sendiri. Dalam 1 hari seseorang dapat menggunakan 2
sampai 3 stel pakaian bahkan ada yang lebih dari 3 stel pakaian dalam sehari. Hal-hal
tersebut membuat peluang usaha bisnis laundry sangat menggiurkan dapat
menghasilkan keuntungan yang besar.
Gambar 1 Prima Laundry Tangerang
Proses-proses
yang dilakukan dalam laundry ini adalah dimulai dari proses pencucian dimana
baju dibersihkan dengan air dan deterjen, kemudian setelah itu dilanjutkan
dengan mengeringkan pakaian tersebut dan yang terakhir yaitu proses setrika dan
dilipat. Usaha laundry ini tidak terlepas dari bantuan teknologi yang semakin majunya
teknologi mesin cuci yang dapat digunakan secara otomatis tanpa ada proses
pengerjaan manual. Karena teknologi yang digunakan hanya sedikit pengerjaan
manual maka pekerja yang dibutuhkan tidak banyak. Mesin cuci otomatis banyak
jenis yang membedakannya ialah kapasitas atau daya tampung cucian yang
dikerjakannya dalam 1 kali pencucian. Pada proses pengeringan laundry sebenearnya
dapat dilakukan mengandalkan sinar matahari. Pengeringan dengan sinar matahari
memang tidak membutuhkan biaya besar namun membutuhkan waktu yang lama hingga
baju tersebut benar-benar kering. Seringkali jika baju tidak benar-benar kering
menimbulkan bau tidak sedap paka pakaian yang dicuci. Selain itu faktor cuaca
hujan juga menghambat proses pengeringan tersebut. Maka dari itu untuk proses
pengeringan membutuhkan mesin pengering yang dapat mengeringkan pakaian hingga
100%. Mesin tersebut sudah banyak dijual dipasaran dengan berbagai jenis
diantaranya mesin pengering dengan sumber daya gas maupun listrik. Proses selanjutnya
adalah penyetrikaaan. Pada proses ini biasanya pengusaha menggunakan jenis
strika uap karena proses pengerjaan nya dengan setrika uap memberikan hasil
yang optimal tanpa ada kusut atau lecek pada pakaian. Setelah disetrika pakaian
tersebut di lipat dan dibungkus.
Gambar 2.
(sumber gambar 2: mekarlaundry.blogspot.com)
Konsumen
laundry tentunya menuntut kualitas dari jasa penyedia laundry dengan hasil yang
bersih, wangi, dan rapih. Biasanya laundry memberikan berbagai jenis wewangian
kepada konsumen utnuk memilih jenis wangi apa yang di inginkan tentunya dengan
memberikan tester wewangian tersebut. Jenis wewangian juga memiliki banyak
jenis yaitu bisa berupa softener yang digunakannya dan parfume yang
disemprotkan pada pakaian ketika proses setrika dan pembungkusan.
Kalo
berbicara keuntungan berarti ada harga jual yang ditentukan agar usaha ini
mendapat untung. Harga per 1 kilo pakaian bervarian tergantung daerah laundry
itu berada. Misalnya, harga laundry per 1 kilo didaerah lingkungan kampus perumahan
sederhana yaitu Rp 5000 sampai Rp 6000. Untuk laundry didaerah perumahan elit
harga nya bisa mencapai Rp 7000 sampai
dengan Rp 9000 per kilonya. Harga-harga tersebut merupakan harga untuk jasa
pencucian baju untuk berat 1 kilo dengan durasi pengerjaan selama 3 hari. Namun
para pengusaha laundry banyak yang membuat strategi untuk mendapat untung lebih
dengan memberikan jenis-jenis paket laundry dengan durasi pengerjaan yang lebih
cepat atau biasa disebut paket laundry kilat. Paket ini biasanya memberikan
jasa laundry yang cepat dengan durasi pengerjaan 1 sampai 2 hari bahkan ada
juga yang memberikan pelayanan laundry bisa ditunggu dalam hitungan jam. Paket kilat
disini tentunya memiliki harga yang lebih mahal tergantung dari laundry yang
menyediakannya. Tidak hanya paket kilat usaha laundry juga banyak yang
memberikan jasa antar jemput. Jasa antar jemput disini ialah cucian yang akan
di laundry dijemput kerumah konsumen dan setelah selesai diantarkan kembali
tentunya ada biaya tambahan untuk jenis pelayanan ini.
tulisan ini saya buat berdasarkan pengamatan dan tanya jawab kepada pengusaha laundry secara langsung yaitu Ibu Nurmawati pemilik dari Prima Laundry yang berlokasi di perumahan Binong Permai Blok C9 no 5 Tangerang.
tulisan ini saya buat berdasarkan pengamatan dan tanya jawab kepada pengusaha laundry secara langsung yaitu Ibu Nurmawati pemilik dari Prima Laundry yang berlokasi di perumahan Binong Permai Blok C9 no 5 Tangerang.
Posted by
Ihsan Fauzan
Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan
Sastra
Konvensi Bern, Sebagai suatu konvensi dibidang hak cipta yang paling tua didunia keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Biasa disebut konvensi Bern atau Konvensi Berne. Konvensi tersebut merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada 1 Januari 1886.
Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Konvensi Bern, Sebagai suatu konvensi dibidang hak cipta yang paling tua didunia keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Biasa disebut konvensi Bern atau Konvensi Berne. Konvensi tersebut merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada 1 Januari 1886.
Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Sebelum penerapan Konvensi Bern,
undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam
negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh
seorang warga negara Inggris dilindungi
hak ciptanya di Britania Raya, namun dapat
disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.
Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara
serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya,
yaitu paten, merek, dan desain industri.
Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi
tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi
Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal
dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI
dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi
internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974
merupakan organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di
Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma
pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan
di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota
Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini
tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota
Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara
peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak
cipta, yaitu:
Prinsip
national treatment
• Ciptaan yang berasal dari salah satu negara
peserta perjanjian harus
mendapat perlindungan hukum hak cipta yang
sama seperti
diperoleh ciptaan seorang pencipta warga
negara sendiri
Prinsip
automatic protection
• Pemberian perlindungan hukum harus
diberikan secara
langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no
conditional upon compliance with any
formality)
Prinsip
independence of protection
• Bentuk perlindungan hukum hak cipta
diberikan tanpa harus
bergantung kepada pengaturan perlindungan
hukum negara
asal pencipta
Indonesia juga turut serta dalam konvensi
ini, berikut Alasan Indonesia ikut Berne Convention
1. Sebagai bagian dari family of nations,
secara setaraf dan sederajat, maka selayaknya dan tidak lebih dari pantas untuk
Indonesia ikut serta Berne Convention.
2. Alasan bahwa Indonesia dalam masa
pembangunan tidak cukup menyakinkan. Karena justru di dalam iklim pembangunan, Indonesia
harus menekankan adanya hasrat dan tujuan untuk berjalan seirama dengan
perkembangan zaman dengan juga memberikan perlindungan terhadap hasil karya
pencipta luar negeri.
3. Bahwa dengan demikian akan terjamin hak
perlindungan bagi pencipta Indonesia di luar negeri.
4. Dalam Revisi Stockholm telah dibuka
kemungkinan untuk dilakukannya dwanglicentie (lisensi secara paksa) untuk melakukan
terjemahan-terjemahan.
5. Menurut hasil angket di antara
anggota-anggota Organisasi Pengarang Indonesia, mayoritas menyetujui ikut
sertanya Indonesia dalam Berne Convention.
Konvensi Jenewa merupakan salah satu konvensi yang berlangsung di Jenewa, Swiss. Dari
uraian di atas, nampak bahwasanya konflik bersenjata yang dimaksudkan dapat
terjadi secara internal maupun inetrnasional. Pasal 3 Konvensi Jenewa tahun
1949 meletakkan dasar Hukum Humaniter dengan merumuskan bahwa dalam masa
konflik bersenjata.
Maka, orang-orang yang dilindugi oleh konvensi ini harus "in all
circumstances be treated humanely, without any adverse distinction founded on
race, color, religion or faith, sex, birth, or wealth, or other similar
criteria…" padahal sebelum tahun 1949, perlindungan hukum hanya diberikan
pada personel militer.
Konvensi-konvensi Jenewa meliputi
empat perjanjian (treaties) dan tiga protokol tambahan yang menetapkan
standar dalam hukum internasional (international law) mengenai perlakuan
kemanusiaan bagi korban perang. Istilah Konvensi Jenewa, dalam bentuk tunggal,
mengacu pada persetujuan-persetujuan 1949, yang merupakan hasil perundingan
yang dilakukan seusai Perang Dunia II. Persetujuan-persetujuan tersebut berupa
diperbaharuinya ketentuan-ketentuan pada tiga perjanjian yang sudah ada dan
diadopsinya perjanjian keempat. Rumusan keempat perjanjian 1949 tersebut
ekstensif, yaitu berisi pasal-pasal yang menetapkan hak-hak dasar bagi orang
yang tertangkap dalam konflik militer, pasal-pasal yang menetapkan perlindungan
bagi korban luka, dan pasal-pasal yang menyikapi masalah perlindungan bagi
orang sipil yang berada di dalam dan di sekitar kawasan perang. Keempat
perjanjian 1949 tersebut telah diratifikasi, secara utuh ataupun dengan
reservasi, oleh 194 negara.
Konvensi-konvensi Jenewa tidak
berkenaan dengan penggunaan senjata perang, karena permasalahan tersebut
dicakup oleh Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 dan Protokol Jenewa.
"Orang yang dilindungi berhak,
dalam segala keadaan, untuk memperoleh penghormatan atas dirinya, martabatnya,
hak-hak keluarganya, keyakinan dan ibadah keagamaannya, dan kebiasaan serta
adat-istiadatnya. Mereka setiap saat diperlakukan secara manusiawi dan
dilindungi, terutama terhadap segala bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan
dan terhadap penghinaan dan keingintahuan publik. Perempuan dilindungi secara
istimewa terhadap setiap penyerangan atas martabatnya, terutama terhadap
pemerkosaan, pelacuran paksa, atau setiap bentuk penyerangan tidak senonoh
(indecent assault). Tanpa merugikan ketentuan-ketentuan mengenai keadaan
kesehatan, usia, dan jenis kelamin, semua orang yang dilindungi diperlakukan
dengan penghormatan yang sama oleh Peserta konflik yang menguasai mereka, tanpa
pembeda-bedaan merugikan yang didasarkan pada, terutama, ras, agama, atau opini
politik. Namun, Peserta konflik boleh mengambil langkah-langkah kontrol dan
keamanan menyangkut orang-orang yang dilindungi sebagaimana yang mungkin
diperlukan sebagai akibat dari perang yang bersangkutan." (Pasal 27,
Konvensi Jenewa Keempat)
Konvensi-konvensi
Jenewa berlaku pada masa perang dan konflik bersenjata, yaitu bagi pemerintah
yang telah meratifikasi ketentuan-ketentuan konvensi tersebut. Ketentuan rinci
mengenai aplikabilitas Konvensi-konvensi Jenewa diuraikan dalam Pasal 2 dan 3
Ketentuan yang Sama. Masalah aplikabilitas ini telah menimbulkan sejumlah kontroversi.
Ketika Konvensi-konvensi Jenewa berlaku, maka pemerintah harus merelakan
sebagian tertentu dari kedaulatan nasionalnya (national sovereignty) untuk
dapat mematuhi hukum internasional. Konvensi-konvensi Jenewa bisa saja tidak
sepenuhnya selaras dengan konstitusi atau nilai-nilai budaya sebuah negara
tertentu. Meskipun Konvensi-konvensi Jenewa menyediakan keuntungan bagi
individu, tekanan politik bisa membuat pemerintah menjadi enggan untuk menerima
tanggung jawab yang ditimbulkan oleh konvensi-konvensi tersebut.
Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional
untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara
berkelanjutan. Nama resmi konvensi ini adalah The
Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl
Habitat. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991
melalui Keputusan
Presiden RI No. 48
tahun 1991.Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang
di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975.
Sejumlah 1.889 lokasi lahan basah
dengan luas keseluruhan 1.854.370 km² dimasukkan ke dalam Daftar Ramsar Lahan Basah Penting bagi Dunia. Lokasi lahan basah
yang dilindungi Konvensi Ramsar disebut situs Ramsar. Negara yang memiliki
situs Ramsar terbanyak adalah Britania Raya (168
situs), sedangkan Kanada memiliki situs Ramsar terluas dengan sekitar 130.000
km² lahan basah, termasuk Teluk Queen Maud yang luasnya 62.800 km².
Sampai tanggal 2010 terdapat 159
negara penandatangan konvensi yang merupakan peningkatan dari sejumlah 119
negara pada tahun 2000, dan 18 negara pendiri pada tahun 1971. Negara peserta
konvensi bertemu setiap 3 tahun sekali di Konferensi Para
Pihak yang pertama
kali diadakan tahun 1980 di Cagliari, Italia.
Amandemen disetujui di Paris (tahun 1982) dan di Regina (tahun 1987).
Konvensi Ramsar memiliki komisi tetap,
panel inspeksi keilmuan, dan sekretariat. Markas besar Konvensi Ramsar terletak
di Gland, Swiss bersama-sama
dengan IUCN.
Konvensi Warsawa merupakan konvensi internasional yang
mengatur tanggung jawab untuk pengangkutan internasional untuk orang, bagasi
atau barang yang dilakukan oleh pesawat untuk bayaran. Awalnya
ditandatangani pada tahun 1929 di Warsawa (dan
dinamai menurut itu), itu diubah pada tahun 1955 di Den Haag dan
pada tahun 1971 diKota Guatemala. Pengadilan
Amerika Serikat telah menyatakan bahwa, setidaknya untuk beberapa tujuan,
Konvensi Warsawa adalah instrumen yang berbeda dari Konvensi Warsawa
sebagaimana telah diubah oleh Protokol Den Haag. Ada 5 bab dari dokumen ini:
Bab I - Definisi Bab II - Dokumen Pengangkutan, bagasi dan Tiket Penumpang Bab
III - Kewajiban dari Pengangkutan Bab IV - Ketentuan Terkait dengan
Pengangkutan Gabungan Bab V - Ketentuan Umum dan Akhir
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Warsawa
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Ramsar
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Jenewa
http://staff.ui.ac.id/internal/0508050289/material/BerneConvention.pdf
http://henmedya.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/24825/Tay6angan-M3M4(hak+cipta).pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra
Posted by
Ihsan Fauzan
Contoh Kasus 1
Perusahaan jaringan telekomunikasi
Ericsson akhirnya menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan
melanggar hak paten. Keputusan ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan
gagal mencapai kata sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua tahun
terakhir.
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory(FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.
Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory(FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.
Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
Analisis :
Hak
paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa
penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan
secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik
sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada
seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka.
Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten
penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan
yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak
ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat
memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
http://www.tempo.co/read/news/2012/11/28/072444588/Ericsson-Gugat-Samsung-Soal-Pelanggaran-Hak-Paten
Contoh Kasus 2
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di
pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari
perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa
pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak
bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone
yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk
keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino
tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk
melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun,
dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak
tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di
dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau
menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan
Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut
sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan
mesra dalam bisnis hardware di antara keduanya. Perlu
diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa
perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari
Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi
hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin
rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua
belah pihak yang berseteru.
Analisis :
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan
temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan
memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu:
membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual
atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini
bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang
memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan
pemegang paten
http://www.hakpaten.net/
Posted by
Ihsan Fauzan
About






