Merek Dagang


Merek dagang merupakan suatu penanda bagi produk yang dihasilkan oleh suatu organisasi dagang atau perorangan untuk dijual dimasyarakat yang memberikan ciri khusus dan membedakan dengan produk dagangan lainnya. Merek dagang juga sering digunakan sebagai media promosi yang sangat efektif Karena hanya menyebutkan namanya saja masyarakat sudah dapat mengerti. Merek dagang juga sering kali dijadikan tolak ukur atau parameter kualitas untuk satu jenis produk dari beberapa produsen yang menghasilkan jenis produk tersebut.

Merek dagang juga dapat berbalutkan badan hukum guna menjadi alat bukti bagi pemiliknya agar mencegah merek lain menyamai secara keseluruhan pada produk yang dijual tersebut. Hukum yang membahas tentang merek dagang dapat di lihat pada link http://www.dgip.go.id/merek/referensi-hukum .

Para pelaku industri sering kali memanfaat kan merek dagang untuk meningkatkan penjualan dengan menyerupai namun tidak mirip secara keseluruhan merek dagangan nya pada merek dagang yang lebih di kenal oleh masyarakat. Tidak hanya dengan merek yang mirip namun kemasan dari produk tersebut juga diserupai agar menipu konsumen. Taktik tersebut sering digunakan  oleh perusahaan-perusahaan yang baru untuk mendongkrak image perusahaannya tersebut. Berikut contoh dari produk-produk yang menyamai dan disamai merek dan kemasan nya.



  1.   Alat telekomunikasi
     
         

   Kendaraan roda 2


  Sepatu




   Baterai




  cafe


   Kopi kemasan



   Alat pencukur



   Susu tiruan


      Wafer cokelat








    Lem perekat


    Wafer Stick

















Posted by
Ihsan Fauzan

More

HAK CIPTA


Pengertian hak cipta :
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan
rumusan pasal 1 UHC Indonesia).

Fungsi Hak cipta :

1.  Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

2.  Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

3.  Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.

4.  Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

5.    Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

6.  Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
Undang-undang yang membahas Hak cipta :
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Contoh pelanggaran hak cipta
Pelanggaran-pelanggaran hak cipta sering kali terjadi dan sangat mudah terlihat dipublik. Begitu mudahnya menemui pelanggaran hak cipta. seperti para penjual dvd dipinggir jalan dengan mudah nya para penjual tersebut menjual hasil copy an film dan dijual ke masyarakat dengan mudah. Penjual dvd tersebut tidak menjualnya secara sembunyi-sembunyi bahkan menjualnya secara terang-terangan. Bahkan pula banyak juga yang menjual dvd bajakan tersebut berjualan di mall-mall tengah kota. Penjual tersebut tidak hanya menjual film bajakan namun juga mereka menjajahkan jualan nya seperti CD music bajakan, MP3 bajakan, dll.
Tidak hanya pada penjual yang menjual produk bajakan saja, pelanggaran hak cipta juga sering terjadi di dunia maya seperti penjiplakan tulisan-tulisan yang diposting pada blog juga sering terjadi pembajakan didalamnya.  

Sumber :
http://hakintelektual.com/hak-cipta/sifat-hak-cipta/

Posted by
Ihsan Fauzan

More

(HaKI) Hak atas Kekayaan Intelektual




Pengertian

Terdapat 3 kata kunci yang dapat diuraikan yaitu :

1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.

2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.

3. Intelektual adalah kecerdasan, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau
kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.

Kekayaan intelektual
adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu
dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.

Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai
Hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni,sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkanbiaya.

Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan.


Fungsi Haki :
1.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
2.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
3.      Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.


Contoh kasus :

Di bidang merek, pelanggaran tidak hanya menyangkut merek-merek asing.
Selain merek terkenal asing, termasuk yang telah diproduksi di dalam negeri,
merek-merek lokal juga tak luput dari sasaran peniruan dan pemalsuan. Di
antaranya, produk rokok, tas, sandal dan sepatu, busana, parfum, arloji, alat tulis
dan tinta printer, oli, dan bahkan onderdil mobil. Kasus pemalsuan yang terakhir
ini terungkap lewat operasi penggerebekan terhadap sebuah toko di Jakarta Barat
yang mendapatkan sejumlah besar onderdil Daihatsu palsu. Pelakunya telah
ditindak dan saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.

Kasus Daihatsu tampaknya belum akan menjadi kasus terakhir. Prediksi ini
muncul karena fenomena pelanggaran hukum yang masih belum dijerakan oleh
sanksi pidana yang dijatuhkan. Faktor deterrent hukum masih belum mampu
unjuk kekuatan. Pengadilan masih nampak setengah hati memberi sanksi.
Padahal, pemalsuan sparepart bukan saja merugikan konsumen secara ekonomi,
tetapi juga dapat mencelakakan dan mengancam jiwanya. Kesemuanya itu tidak
disikapi dengan penuh atensi. Sebaliknya, dianggap sekedar sebagai perbuatan
yang dikategorikan merugikan orang lain. Sekali lagi, tingkat kesadaran hukum
masyarakat sangat menentukan. Betapapun, datangnya kesadaran itu acapkali
harus dipaksakan melalui putusan pengadilan. Inilah harga yang harus dibayar
untuk dapat mewujudkan penegakan hukum HaKI yang tidak hanya diperlukan
untuk kepentingan pemegang HaKI, tetapi juga bagi jaminan kepastian,
kenyamanan, dan keselamatan masyarakat konsumen secara keseluruhan.

SUMBER :

Posted by
Ihsan Fauzan

More

Perkembangan HAKI di Indonesia



Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.

Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.

Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:

-          Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
-          Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
-          Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
-          Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
-          WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;

Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI,yaitu dengan mengundangkan :

-          Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun
1987 tentang Hak Cipta;
-          Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1989 tentang Paten;
-          Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
19 Tahun 1992 tentang Merek;

Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :

-          Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
-          Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
-          Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undangundang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:

-          Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
-          Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan

Posted by
Ihsan Fauzan

More

Jika aku menjadi presiden


Jika aku Menjadi Presiden..
Presiden merupakan jabatan atau dapat dibilang sebagai amanat yang diberikan oleh seluruh masyarakat suatu Negara untuk memimpinnya. Pemilihan presiden juga tidak dilakukan dengan sembarangan, namunharus memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Menjadi seorang presiden suatu Negara atau khususnya Indonesia merupakan hal yang sangat tidak mudah. Mengapa dikatakan sebagai berikut? Karena  terdapat beratus-ratus juta orang yang tersebar dalam 5 pulau yang memiliki suku adat yang beragam jenis yang harus dipimpin jika menjadi seorang presiden Indonesia. Ketidakmudahan tersebut terlebih ditambah oleh budaya-budaya yang menyimpang yang berlangsung secara beranak pinak didalam dunia politik Indonesia baik itu menyogok atau suap menyuap, korupsi, kkn, menyalah gunakan jabatanatau wewenang dan masih banyak lagi yang seharusnya seorang presiden Indonesia tidak terjebak dan terikut serta perannya disana.
Namun ketika disuruh berangan-angan untuk menjadi seorang presiden saya sendiri masih tidak dapat membayangkan apakah saya dapat mengemban amanah besar seperti itu, saya belom yakin saya tidak akan terkena budaya-budaya terkutuk itu. Karena secara langsung ketika seseorang sudah memasuki dunia pemerintahan maka langsung akan ditampakan budaya-budaya tersebut. Masih banyak oknum-oknum pemerintahan yang memperkaya harta mereka sendiri untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan nasib rakyat kecil yang kelaparan yang tentu saja ketika dirunut-runut penyebabnya pasti disebabkan oleh tingkah para oknum-oknum tersebut.
Ketika saya diberi amanah sebagai pemimpin atau presiden Negara Republik Indonesia ini pada awalnya saya akan mencoba untuk membenahi dulu penyakit-penyakit lama yang selama ini selalu saja merugikan Negara yaitu dalam pemerintahan. Setelah itu saya mencoba untuk membuat upaya semaksimalkan untuk meningkatkan taraf pendidikan masyarakat seluruh Negara ini meningkat sehingga akan meningkatkan derajat kualitas dari sumber daya manusianya.
Dan yang paling saya ingin lakukan yaitu ingin membuat Negara ini bukan lah lagi menjadi Negara yang memiliki sifat konsumtif yang sangat tinggi seperti saat ini. Saya ingin membuat Negara ini bersifat mandiri atau malah produktif. Karena Negara produktif akan membuat perekonomian bangsa itu sendiri secara langsung akan meningkat. Contoh, Negara Indonesia ini memiliki perusahaan otomotif sendiri sehingga warganya tidak lagi harus membeli produk jepang atau yg lainnya.
Yang paling utama saya ingin membuat Negara ini tidak dilihat sebelah mata oleh orang diseluruh penjuru dunia ini. Saya ingin membuat Negara ini sebagai Negara yang dapat diperhitungkan kualitasnya.

Posted by
Ihsan Fauzan

More

indonesia


Korupsi

Si Kaya semakin Kaya, Si Miskin Semakin miskin”
Merupakan pernyataan yang dapat dilihat secara jelas ketika melihat keadaan ekonomi di Indonesia ini. Seakan akan kegiatan korupsi sudah mulai melekat dan mendarah daging bagi para penegak hukum dan pejabat negeri ini.

Negara yang semakin terus terkikis oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab memakan uang rakyat. Kegiatan korupsi yang akan terus menerus menggerus negeri ini tidak aka nada henti dan habis jika tidak ditanggulangi secara serius.

Korupsi terus terjadi bahkan sudah mulai secara terang-terang dimuka umum. Mulai dari suap menyuap kepada aparat lalu lintas, penyuapan kepada hakim pemutus keadilan, hingga anggota DPR yang membentuk komplotan untuk mengambil keuntungan diri sendiri, bahkan pernah terjadi kegiatan korupsi yang dilakukan pada pengadaan Al-Quran yang merupakan kitab suci utusan tuhan. Seakan akan tuhan sudah tidak melihat lagi apa yang mereka lakukan.

Ironis memang ketika tersangka korupsi mendapat masa tahanan kurungan penjara lebih sebentar dibandingkan kasus-kasus yang dianggap lebih sepele seperti mencuri buah kokoa di penjara selama bertahun tahun. Namun bagi para tersangka koruptor itu sendiri mendapat fasilitas yang sangat memadai dan sangat nyaman bahkan dapat keluar masuk penjara dengan bebas untuk jalan-jalan dengan menyogok petugas penjara tersebut. Yang tidak habis pikirnya kepala penjara tersebut hanya diberhentikan atau malah hanya dipindah tugaskan.

Korupsi juga merupakan musuh besar bagi Negara-negara lain di dunia ini. Semua berlomba-lomba untuk memeranginya dengan tujuan ingin memajukan dan mensejahterakan negaranya masing-masing. Negeri china contohnya, pemerintah china memberlakukan hukuman mati bagi para-para pejabat atau siapa pun yang menjadi koruptor. Hukuman tegas memang harus diterapkan agar memberikan efek jera dan mengharuskan untuk berpikir kembali jika ingin melakukan korupsi.

Hukum di Indonesia masih belom berani menerapkan seperti yang dilakukan oleh Negara china. Karena dalam pembuatan peraturan Negara seperti itu ddilakukan oleh oknum-oknum pemerintahan yang juga melakukan korupsi. Sehingga tidak akan ada wacana seperti itu yang muncul dipermukaan.

Posted by
Ihsan Fauzan

More

Indonesia


Indonesia dengan kemacetannya

Soal kemacetan atau Traffic jam di negara indonesia ini bisa disebut atau bahkan sangat disebut memprihatinkan. Sering terbenak kata-kata dipikiran seperti “BAGAIMANA Nanti??tahun-tahun selanjutnya seperti apa?”. Jawabanya sangat tidak bisa diprediksikan.

Singapura merupakan negara yang memiliki tata sistem traansportasi terbaik didunia. Meskipun banyak yang mengatakan singapura negara kecil sehingga mudah untuk ditata. namun jika indonesia khususnya jakarta menerapkan sistem tata transport yang baik bahkan lebih baik dari negara singapura mungkin kemacetan di indonesia yang saat ini yang menjadi momok yang sangat buruk itu akan sangat berkurang. Meskipun kemacetan di indonesia tidak akan bisa benar-benar hilang karena pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor tiap tahun ya terus meningkat dan meningkat.

Jika kita membandingkan dengan singapura yang memiliki mode transportasi mulai dari MRT (Mass Rapid Transit), LRT, Bus Kota, dan taksi. Indonesia pun mempunyai mode transportasi lebih banyak yaitu, angkutan kota(Angkot), Bus Kota(Transjakarta,dll), taksi, KRL, Kancil, Bajai, dan ojek. Namun itu semua dikelola dengan infrastruktur yang kurang baik bahkan ada yang sangat buruk. sehingga kegunaan nya kurang optimal dan membuat masyarakat lebih memilih membeli mobil atau motor ketimbang menggunakan mode transportasi tersebut. Efek yang ditimbulkan ialah membeludaknya pengguna mobil sehingga timbul lah kemacetan.

Infrastruktur yang buruk seperti ketika orang ingin masuk atau keluar tol masih menggunakan pembayaran cash yang membutuhkan waktu yang kurang efektif ketika melakukan pembayarannya membuat antrian panjang jika ingin menggunakannya terlebih ketika jam-jam orang sepulang kerja merupakan titik puncak kemacetan. Singapura menggunakan sistem tapping kartu saja ketika menggunakan jalan tol sehingga pengguna dapat lewat dengan cepat ketika pembayaran tol.

kemudian ketika orang ingin menggunakan bus kota atau angkutan kota namun faktanya kondisi kendaraan itu sendiri sangat tidak nyaman dan masih kekurangan armadanya sehingga membuat orang berdesak-desakan didalam bus kota tersebut dan tidak jarang pula bus kota atau angkutan kota itu pun berhenti sembarangan tanpa memperhatikan peraturan dan Karna alasan mengejar setoran maka angkutan umum tersebut menunggu penumpang dipinggir-pinggir jalan hingga membuat kemacetan. Di singapura bus kota menggunakan Kartu EZ-link yang dipakai di semua bus, melakukan tap / sentuh ke mesin pembaca kartu saat naik maupun saat turun. Tarif ditentukan oleh banyaknya halte bus yang telah dilewati sehingga tidak lagi menggunakan sistem setoran.

menggunakan taksi indonesia pun yang seharusnya mendapat kenyamanan lebih namun itu sendiri susah didapat karena tidak jarang si supir taksi tersebut memutar mutar penumpang nya hingga membuat argonya menjadi mahal bahkan taksi sekarang banyak kejadian perampokan dan tindak pelecehan seksual ketika menggunakannya. Berbeda dengan taksi di singapura yang diatur dengan sangat baik oleh pemerintah. Sebagai penumpang kita dijamin akan mendapatkan pelayanan yang sama saat menggunakan taksi apa pun perusahaannya tanpa cemas dibawa berputar-putar untuk melebihkan argonya.

Kereta api di indonesia pun terlihat sangat lah terpuruk kondisinya sering terjadi keterlambatan dan kemogokan armadanya dan fasilitas dan kebersihannya pun yang sangatlah buruk. MRT merupakan mode transportasi yang sangat efektif di singapura karna menggunakan kecepatan tinggi sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk menempuh jarak yang jauh.

Kelumpuhan bukan hal yang tidak mungkin terjadi di jakarta karena penggunaan mobil dan motor semakin meningkat pesat dari tahun ketahunnya. Entah mampu atau tidak indonesia mengatasi masalah besar ini atau tidak kita hanya bisa menunggu waktu dimana masa kemajuan itu tiba.

Posted by
Ihsan Fauzan

More

About

Universitas Gunadarma


Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Ihsan AREA

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger